Baca Juga: PSI Ungkap Penyerahan KTA Kaesang Pangarep Dilaksanakan di Solo Besok. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Sumber Spesifik Segala macam limbah berbahaya yang berasal dari kegiatan utama industri dapat dikategorikan sebagai jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Seluruh limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dikumpulkan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3 FTUI kemudian diangkut oleh Pihak Pengangkut untuk diolah oleh Pihak Pengolah yang berizin. Dalam pengangkutannya dari TPS RSUD Ungaran ke dalam mobil box, petugas pengangkut limbah dariDibalik manfaatnya, perlu diketahui juga bahwa limbah dari batu bara ini pernah masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Limbah dari rumah sakit akan dilakukan pemilahan, pengemasan dan penyimpanan di TPS Sementara dengan menimbangan, serah terima (manifest/festronik, bukti pengambilan. Mereka menilai menghapus limbah batu bara jenis FABA dari kategori B3 akan mempengaruhi kerusakan lingkungan. Berdasarkan Annex VII, salah satu jenis dari kategori limbah berbahayaLimbah domestik dapat berasal dari rumah tangga, sekolah, penginapan, restoran, perkantoran, pasar, mall, dan sarana sejenis lainnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menyatakan bahwa limbah batu bara tak lagi masuk kategori limbah B3. Contoh limbah B3 berikut ini sudah diklasifikasikan berdasarkan sumbernya, yang mengacu pada PP No. Label Limbah B3 untuk penunjuk tutup wadah. Izin pengelolaan limbah B3 yang selanjutnya disebut izin, adalah keputusan tata usaha negara yang berisi persetujuan permohonan untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Unduh dokumen ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang. Kode. 5. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan limbah. Limbah B3 adalah limbah berbahaya dan beracun, yang merupakan sisa kegiatan atau usaha industri. 2. AP Ribuan tabung lampu neon bekas berukuran 40W dari industri tertata rapi di dalam drum-drum kosong di sebuah gudang penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 31 Oktober 2012. Pelarut terhalogenasi (contohnya: metilen klorida, klorobenzena, dll), pelarut yang tidak terhalogenasi. w w w . Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik; dan. 2 NaOH Korosif Kode limbah : A108c. Limbah B3 kategori 1; dan b. Limbah B3 dari. Uji Toksikologi LD50Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. Pengelolaan e-waste kata dia dapat dilakukan langsung oleh produsen penghasil maupun pihak ketiga, terutama yang telah memenuhi syarat sebagai pengelola limbah B3. X Divisi Pemintalan terdiri atas (1. Sebab, selama ini praktik penilaian terhadap abu batubara dikategorikan limbah B3 yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat. Dengan mengeluarkan dari kategori limbah B3, kalau ada warga terdampak limbah ini, katanya, tidak bisa lagi menggugat secara hukum. Kuning. 3. (Foto: twdrivingschool) Jakarta, 14 April 2023 – Oli bekas termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang mengandung logam berat dari bensin dan mesin kendaraan bermotor. Dari 20 hektar kawasan yang ada saat ini, akan dikembangkan menjadi sekitar 60 hektar. Belum Tersedia. Jumlah timbulan limbah pada tahun 2017 sebanyak 470 kg dengan rata-rata sebesar 39,17 kg/bulan. Limbah B3 merupakan limbah yang dikategorikan cenderung lebih berbahaya jika dibandingkan dengan limbah non-B3. b) Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk limbah B3 kategori 1 selama 180 hari sejak limbah B3 dihasilkan c) Jika tidak dilakukan penyimpanan limbah B3 maka penghasil limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 kepada pemegang izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B32. 90 (sembilan puluh) hari, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih; atau; Pengangkutan limbah B3 dilakukan dengan cara: Bahan-bahan yang bersumber dari limbah B3 memberikan dampak buruk bagi kehidupan makhluk hidup dan lingkungan, lo. Limbah B3 kategori 2; atau c. Sebagian besar pengelolaan. Pengelompokan Limbah B3 Berdasarkan Kategori Bahayanya Kategori 1. Istilah “B3” merupakan kepanjangan dari Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah sitotoksik. Pasal 11 (1) Tempat penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksuduntuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Berdasarkan sifat bahayanya: – Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) – Limbah domestik : Limbah yang dihasilkan dari kegiatan rutin (sehari-hari) manusia, umumnya dalam bentuk cair (hasil mencuci, mandi, kakus (tinja dan air seni), menyiram,dll, dan padat (sampah (domestik)). 1 PLTGU PT. mudah meledak; b. 2. Apabila limbah ini tidak ditangani dengan benar, dapat menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem. Definisi limbah B3 di dalam PP tersebut kemudian diubah seiring dengan revisi peraturan tersebut yang menjadi peraturan baru, PP 18/1999. Bahan-bahan tersebut diklasifikasikan sebagai limbah B3 Jika memiliki satu atau lebih sifat berikut: mudah meledak, simpel terbakar, reaktif, beracun, menular, korosif, serta lain. Limbah infeksius ini memerlukan penanganan khusus dari petugas yang berkompeten. Limbah B3 dari sumber spesifik umum merupakan Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatanDalam PP tersebut, limbah hasil pembakaran batu bara, yaitu Fly Ash (abu terbang) dan Bottom Ash (abu dasar) atau FABA tidak lagi masuk ke dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Istilah “B3” merupakan kepanjangan dari Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah B3 Kode Limbah Kategori Bahaya Kategori Sumber 1 Oli/pelumas bekas B105d 2 Tidak Spesifik 2 Aki bekas A102d 1 Tidak Spesifik 3 Lampu bekas B107d 2 Tidak Spesifik 4Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, minyak pelumas bekas termasuk kategori limbah B3. 1) Limbah B3 dari sumber tidak spesifik (Lampiran I Tabel 1) Note : Kategori Limbah B3 1 dan 2 untuk setiap jenis limbah B3 sudah dicantumkan dalam daftar Lampiran I 2) Limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, tumpahan B3, B3 yg tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3 (Lampiran I Tabel 2) 3) Limbah B3 dari sumber spesifik:Limbah B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari pengelolaan limbah B3 (pasal 191 ayat (1)). Limbah B3 kategori 1; Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik; dan; Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik umum. Untuk diketahui, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan. com PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. SK No 065425 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA-55-KODE JENIS KODE KATEGORI INDUSTRI/ INDUSTRI/ SUMBER LIMBAH URAIAN LIMBAH LIMBAH BAHAYA KEGIATAN KEGIATAN 8354-2 Gelas, plastik 2 dan kayu yang terkontaminasi B3 El354-3 Limbah logam 2 yang terkontaminasi B3 B354-4 Material insulasi 2 yang mengandung. Selain obat, vaksin yang tak terpakai juga masuk sebagai kategori limbah farmasi. Jenis Limbah B3. Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa tidak semua jenis fly ash dan bottom ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pasal 1 angka 3 Permendag 92/2019 menerangkan bahwa limbah nonB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah B3. No. Bahaya Limbah B3 terhadap kesehatan. Itu sebabnya berkaitan dengan keberadaan limbah B3 ini, pemerintah telah mengeluarkan PP No. Pengolahan limbah B3 harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat sifatnya yang berbahaya dan beracun. Contoh limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan. Nah, limbah B3 itu merupakan akronim dari Bahan Beracun dan Berbahaya. Secara teknis pengelolaan limbah B3 tercantum dalam Peraturan Menteri LHK No. Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3. Penetapan limbah B 3 berdasarkan karakter limbah B3 itu sendiri antara lain seperti mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif dan beracun. PI Limbah Non B3 dari Menteri. Limbah. Karakteristik majun bekas dan yang sejenis diidentifikasi sebagai bahan beracun yang bersifat mudah terbakar dan menyebabkan iritasi pada kulit. Pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), diatur secara resmi pada Peraturan. Contohnya, cairan-cairan kimia berbahaya yang dijadikan campuran dalam berbagai. Kain majun bekas (used rags) dan yang sejenis B110d 2 8. pemanfaatan fly ash di Indonesia menghadapi kendala, salah satunya adalah kategori fly ash sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Proses pengolahannya pun harus. Termasuk salah satu jenis limbah B3. Limbah B3. PRIA) menawarkan Pengolahan Limbah B3 yang berasal dari berbagai industri agar bisa mewujudkan Indonesia bebas Limbah mulai dari pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan. Limbah B3 tersebut berasal dari proses penunjang seperti coolant, oli bekas, gram besi, gram alumunium dan limbah elektronik. Kategori 2. Limbah B3 adalah suatu buangan yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat beracun dan berbahaya, sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; b. Document Organizer. 2. PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS 1. Limbah masker termasuk kategori limbah B3 yang tidak bisa diolah secara mandiri. Berdasarkan keputusan Menperindag RI No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan. Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang paling ditakuti ialah limbah dari industri kimia. Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan c. Masyarakat Bengkulu protes keputusan Presiden Joko Widodo, menghapus limbah batubara hasil pembakaran, yaitu Fly Ash dan Bottom Ash [FABA], dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun [B3]. Limbah hasil decomposisi gas SF6 lihat gambar reaksi SF6 pada GIS ff NO NAMA LIMBAH KODE KATEGORI KARAKTERISTIK LIMBAH LIMBAH 1 Minyak Trafo Bekas B105d 2 (Kronis) Korosif sumber tidak spesifik 2 Minyak Trafo yang A101d 1 (Akut) Berbahaya bagi mengandung/ Sumber. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus, c. Limbah yang. Nah kali ini akan diulas. Kolam penampung air ini wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Limbah nonB3. a. 3. FABA tersebut dikategorikan dalam limbah B3 kategori 2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim hasil pembakaran batu bara (FABA) masuk sebagai kategori bukan limbah B3 sudah berdasarkan kajian ilmiah. Metode penelitian yang diterapkan adalah studi literatur, penyusunan formulir pengelompokan limbah, pengisian data tentang limbah. Karakteristik Limbah B3 meliputi: a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik b. Terkait pengobatan limbah B3 medis, tidak ada obat spesifik yang dapat menghancurkan atau. Permen LHK No. Permen LHK No. khusus. Mengidentifikasi, menginventarisir, mengontrol, memitigasi dan mengevaluasi pengelolaan B3 dan limbah B3 agar aman untuk semua. Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak,. 4. Limbah B3 kategori 2; atau. Kain majun bekas (used rags) dan yang sejenis B110d 2 8. Izin pemanfaatan limbah B3; D. Post Views: 6,275. Sementara itu, dilansir dari Kompas. mengelola limbah B3 secara ramah lingkungan (Pasal 4 ayat 2 (g)). Limbah B3 yang dihasilkan dan masa simpan Limbah B3. Pada dasarnya prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. adalah limbah B3. Kategori Limbah B3 : Kategori 1. Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash. Limbah B3 sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas: a. Sebagai informasi, pencabutan itu terjadi setelah PP Nomor 22 Tahun. Sebagian limbah medis. PP 85/1999) PP BARU (PP 101/2014) 1 Tidak ada pembagian LB3 Ada limbah B3 dengan kategori 1, berdasarkan tingkat bahaya kategori 2 2 Tata cara penetapan limbah B3 Tata cara penetapan limbah B3 (Daftar, Uji karakteristik, TCLP, LD50, (Daftar, Uji karakteristik, TCLP, uji kronis -491 senyawa, 11 kriteria-) LD50, subkronis) 3 Tidak ada limbah B3. (3) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan sumbernya terdiri atas: a. “Sudah ada kajian yang menyatakan FABA yang dihasilkan PLTU Asam-Asam tidak berbahaya,” tutur Hanifah Dwi Nirwana, Kepala Dinas. Bila fasilitas kesehatan tidak mampu melakukannya,. Pasalnya untuk membuang limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) perlu memiliki izin. JENIS INDUSTRI/ KEGIATAN . b. id — Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3). Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. Article. Mencegah KAK dan PAK karena pengelolaan B3 & Limbah B3 3. Apa itu Limbah B3? Dilansir dari laman Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, limbah B3 merupakan sisa hasil dari aktivitas atau usaha yang. Ramida Elisa Kristiani. Sektor Non-Industri / Komersil / Residensial. korosif; dan/atau. Limbah B3 kategori 1 tidak dapat ditempatkan di fasilitas landfill kelas III. c. Setelah memahami kategori simbol B3, kita akan mengenal tentang jenis – jenis dari klasifikasi bahan berbahaya dan beracun yang terdiri atas :. Meski oli bekas masih bisa dimanfaatkan, bila tidak dikelola dengan baik, ia bisa membahayakan lingkungan . 1. C. DAFTAR LIMBAH B3 DARI SUMBER TIDAK SPESIFIK KODE KATEGORI ZAT PENCEMAR LIMBAH BAHAYA a. Limbah B3 kategori 1; b. Limbah B3 kategori 2. pada masy khususnya pada industriawan, LSM, pers, DPR serta masy umum dengan. Sifat limbah B3 yakni karsinogenik, yang berarti limbah B3 mengandung bahan yang dapat menyebabkan timbulnya sel kanker pada manusia dan makhluk hidup. 1. com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). b. Pengelolaan sampah B3 perkantoran tipe ini terdiri dari beberapa tahap: Identifikasi terhadap sumber yang berpotensi menghasilkan sampah B3 perkantoran. Mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga pengolahan dan juga penimbunan. Kategori bahaya 2 adalah limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda, dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup sertalimbah B3 yang dihasilkan. xi Gambar 3. Peningkatan sektor industri berdampak negatif dengan adanya peningkatan jumlah limbah yang dihasilkan. 01: Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam. Limbah B3 bahan kimia kadaluarsaTidak ada kategori produk;. Jenis fasilitas Tempat Penyimpanan Limbah B3 Informasi fasilitas dapat berupa : bangunan, tangki, waste pile, waste impoundment, dll Note : - dipilih sesuai kondisi existing maupun rencana yang akan digunakan untuk menyimpan - dipilih menyesuaikan kategori Limbah B3 yang disimpan (berpedoman PP No 22 TahunPeraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energen, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak. Kategori 2 adalah limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda, dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis [2]. 6. Memiliki saluran drainase di sekeliling tempat tumpukan Limbah B3 (waste pile) yang dirancang untuk mengalirkan air yang berkontak langsung dengan Limbah B3 yang disimpan menuju kolam penampung air. penggunaan teknologi ramah lingkungan. Penetapan SBE sebagai limbah B3 merugikan pelaku usaha minyak goreng dan produk hilir lainnya karena SBE ini. Pada tahap ini tentunya pemilahan wajib dilakukan sehingga jenis limbah lebih homogen dan. Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. kategori limbah B3 ke BLH (Badan Lingkungan Hidup ). 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya. Untuk penghasil limbah B3 wajib hukumnya untuk . Limbah B3. Berdasarkan sumber 2. Proses pengolahannya pun harus. Menurut Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah bahan berbahaya dan beracun. 101 Tahun 2014. sarung tangan yang terkontaminasi limbah B3. PP No. Teratogenik itu sendiri dilansir dari Wikipedia adalah sebuah bahan berbahaya yang dapat membuat perkembangan menjadi tidak normal. Seperti halnya sebuah produk, limbah atau limbah B3 turut memiliki masa kedaluwarsa. Limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 2 jika Limbah memiliki konsentrasi zat pencemar sama Limbah kemudian diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 2 jika nilainya kemudian lebih besar dari Uji Toksikologi LD50 oral 7 atau sama dengan 50 mg/kg berat badan pada hewan uji mencit dan lebih kecil atau sama dari Uji Toksikologi LD50 oral 7 (tujuh) hari dengan nilai lebih kecil atau sama dengan 5000 mg/kg berat badan hewan uji mencit. Oil Waste B105d 2 Sumber tidak spesifik Beracun, berbahaya bagi lingkungan 2. Kategori dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan dalam kg/minggu Jenis limbah bahan kimia B3 yang dihasilkan berupa limbah asam, basa, solvent, logam berat, dan campuran bahan kimia. Akan tetapi tidak dengan limbah B3. B105d – Cairan Mudah Menyala – Minyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear, lubrikasi, insulasi, heat transmission, grit chambers, separator dan/atau campurannya. Merujuk pada Lampiran III Permendag 20/2021, limbah yang dapat diimpor ke Indonesia adalah limbah non B3 sebagai bahan baku industri. pengelolaan dan dampak limbah B3 thd lingk. Ali Akbar, Ketua Kanopi Bengkulu mengatakan, dihapusnya FABA dari daftar limbah B3 adalah keputusan bermasalah dan berbahaya. Limbah B3 kategori 2. Paragraf 3 Peralatan Penanggulangan Keadaan Darurat. Limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) adalah suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara. Lumpur sludge hasil sisa instalasi pengolahan air limbah industri pasta gigi termasuk dalam kategori limbah B3 bahan berbahaya dan beracun sumber spesifik khusus, maka perlu dilakukan pengolahan limbah B3 ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. Baca Juga : Dampak Limbah B3 Bagi Lingkungan. Bangunan yang akan digunakan untuk fasilitas Penyimpanan limbah B3 harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Menurut para peneliti di universitas Mississippi, Amerika Serikat, kisaran merkuri di lampu TL adalah 0,3-3,6 mg (milligram). Untuk limbah B3 dalam Tabel 1 dan Tabel 3 Lampiran Peraturan2. Kategori Sains Tinggalkan komentar Navigasi Tulisan. i. 56 Lingkungan Hidup Nomor TENTANG PERLIDUNGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP tahun 2015 tentang 30/2009 tentang Tata Peraturan Pemerintah No. (2) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi angkutan: a. 51 Gambar 2. Limbah B3 pun punya sifat pengoksidasi yaitu melepaskan panas karena teroksidasi sehingga dapat menimbulkan api saat bereaksi dengan bahan lainnya.